KabarTimor.com-Pemerintah Daerah (Pemda) Malaka melalui Inspektur Daerah (Irda) Agustinus Remigius Leki, S.Kom., M.Si. merespon cepat atas Pemberitaan Desa Wederok di Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka – NTT belum lama ini.
Respon cepat tersebut tentunya mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang ngotot atas beberapa persoalan fundamental yang dihadapi di dalam Desa.
Kepada tim Wartawan, sekira pukul 23:21 WITA Mengatakan, dirinya segera melakukan Audit Khusus atas persoalan yang sedang terjadi saat ini di Desa Wederok.
“Kemarin Kami Audit itu tahun anggaran 2020,2021 dan 2022, yang 2023 belum audit e nai…,Tulis Inspektur Daerah menanggapi perihal Pemberitaan Desa Wederok pada Sabtu Malam 11/11/2023.
Irda Kabupaten Malaka yang akrab disapa Remi ini mengatakan bahwa pihaknya akan atensi serius persoalan Wederok.
“Kami siap atensi. setelah audit reguler di 24 Desa yg sementara berjalan, kami akan audit khusus anggaran 2023 di desa Wederok”, Ujarnya
Inspektur Remi sampaikan ultimatum bahwa untuk persoalan di Desa Wederok akan di Audit Khusus.
Sebelumnya Diberitakan: PJ Desa Wederok Akui Ada Kendala Paket Proyek 147Juta Mangkrak: Saya Tetap Suport Para Pekerja
Paket proyek Drainase, Rabat Beton dan Solar Cell yang menghabiskan Ratusan Juta Dana Desa Wederok terancam gagal dalam pembangunannya.
Sebagaimana diketahui, Dana Desa Wederok sebesar 147 Juta yang digelontorkan pada masa pemerintahan Kades Virgilius Tahu Nahak (Pak Mantan) itu dikerjakan asal jadi. Hal ini pun tidak ditanggapi oleh TPK Desa kendatipun pihak pengelola kegiatan Fisik di Desa Wederok itu sudah ditanyakan informasi tentang perihal dimaksud.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












