KR – Wacana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, terkait tekanan fiskal daerah.
Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun, menilai pernyataan tersebut justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
“Saya bukan anti gubernur. Bahkan sebelumnya saya mendukung beliau. Namun saya kesal karena biro humas dan biro hukum tidak memberikan masukan yang matang hingga muncul pernyataan yang menimbulkan kegelisahan publik,” tegas Alfred kepada media di Kupang, Jumat (6/3/2026).
Menurut Alfred, isu merumahkan PPPK tidak bisa dipandang sekadar sebagai keputusan administratif birokrasi. Ia menilai dampaknya sangat luas karena menyangkut kehidupan ribuan keluarga di NTT.
“Ini bukan hanya soal kebijakan di atas kertas. Di balik angka-angka itu ada ribuan keluarga yang menggantungkan harapan pada pekerjaan ini,” ujarnya.
Data yang dihimpun ARAKSI NTT menunjukkan jumlah PPPK di wilayah tersebut mencapai sekitar 31 ribu orang.
Dari jumlah itu, sekitar 9 ribu berada di lingkup Pemerintah Provinsi NTT, sementara sekitar 22 ribu lainnya tersebar di 21 kabupaten dan kota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












