KUPANG, kabartimor.com—Sebanyak 60 wartawan dari berbagai media di Kota Kupang mengikuti Sosialisasi dan Edukasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Selasa (15/9/2026).
Kegiatan bertema “Pers Garda Terdepan Keterbukaan Informasi Publik” itu digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Peserta terdiri dari jurnalis televisi, radio, cetak, dan online. Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur.
Dalam sambutannya, Germanus menegaskan hak untuk memperoleh informasi publik adalah hak dasar yang dijamin Pasal 28F UUD 1945.
Ia menekankan, hak tersebut tidak boleh dipandang sebagai belas kasihan atau pemberian negara.
“Hak untuk mendapatkan informasi bukanlah hadiah negara, melainkan anugerah dari Tuhan. Karena itu, bagi saya, hak dasar ini merupakan sebuah anugerah,” tegas Germanus.
Menurutnya, sebagai anugerah, hak atas informasi harus digunakan secara bertanggung jawab untuk kepentingan publik, guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana amanat Pasal 3 UU KIP.
Germanus mengakui, sosialisasi baru terlaksana karena keterbatasan anggaran, padahal kolaborasi dengan insan pers sudah lama dirindukan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












