KR – Kabar yang ditunggu calon taruna dan sekolah kedinasan akhirnya tiba. Pemerintah menyediakan 4.770 formasi Sekolah Kedinasan Tahun 2026 yang tersebar pada sembilan kementerian dan lembaga.
Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5249/B-KS.04.01/SD/K/2026 tertanggal 12 Agustus 2026, rangkaian penerimaan peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026 telah ditetapkan.
Bagi masyarakat yang bercita-cita melanjutkan pendidikan melalui sekolah kedinasan, pendaftaran seleksi dijadwalkan berlangsung pada 18 hingga 30 Agustus 2026.
4.770 Formasi Tersebar di 9 Instansi
Formasi yang tersedia berasal dari sembilan kementerian dan lembaga penyelenggara sekolah kedinasan. Berikut rinciannya:
- Kementerian Dalam Negeri — 1.410 formasi, melalui Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
- Kementerian Keuangan — 1.000 formasi, melalui Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN).
- Kementerian Perhubungan — 891 formasi, melalui sekolah kedinasan di lingkungan Kementerian Perhubungan.
- Badan Pusat Statistik (BPS) — 564 formasi, melalui Politeknik Statistika–Sekolah Tinggi Ilmu Statistik.
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan — 375 formasi, melalui Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
- Kementerian Hukum — 250 formasi, melalui Politeknik Pengayoman Indonesia.
- Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) — 130 formasi, melalui sekolah kedinasan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
- Badan Intelijen Negara (BIN) — 100 formasi, melalui Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN).
- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) — 50 formasi, melalui Politeknik Siber dan Sandi Negara.
Jika seluruh formasi tersebut dijumlahkan, tersedia 4.770 kursi bagi calon peserta didik Sekolah Kedinasan Tahun 2026.
Pendaftaran Dimulai 18 Agustus
Calon peserta perlu mencatat sejumlah tanggal penting. Berdasarkan jadwal BKN, pengumuman seleksi berlangsung pada 15–24 Agustus 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










