KR – Sebelum insiden dugaan percobaan pemerkosaan terjadi pada Sabtu (7/3/2026) dini hari.
Diketahui pelaku berinisial JS (22) lebih dulu mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di kawasan lapangan futsal Perumahan Sejahtera Land Oetalu, Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kasie Humas Polres Kupang, Lalu Rohandy Hidayat, yang menjelaskan bahwa pelaku saat itu bersama dua rekannya, yakni JM dan seorang pria lain yang identitasnya belum diketahui.
“Sebelum kejadian, pelaku bersama dua rekannya mengonsumsi minuman keras jenis sopi di lapangan futsal Perumahan Sejahtera Land Oetalu,” ujar Rohandy.
Setelah konsumsi minuman keras, ketiganya kemudian mendatangi rumah salah satu saksi berinisial YN yang saat itu sedang bersama dua rekannya.
Namun di lokasi tersebut, pelaku dan teman-temannya sempat memaki serta mengancam para saksi sebelum akhirnya meninggalkan tempat menggunakan sepeda motor.
Upaya pelaku untuk melarikan diri akhirnya gagal setelah sejumlah warga bersama saksi yang berada di sekitar lokasi berhasil menangkapnya tidak jauh dari rumah korban LB (37).
Pelaku sempat mencoba kabur melalui bagian belakang kamar dengan memecahkan kaca jendela. Namun gerakannya berhasil dihentikan oleh warga yang lebih dahulu datang setelah mendengar teriakan korban.
“Pelaku berhasil diamankan warga di sekitar lokasi setelah mencoba melarikan diri dari rumah korban,” kata Rohandy.
Untuk mencegah pelaku melarikan diri, warga kemudian mengikat kedua kaki pelaku menggunakan tali sambil menunggu kedatangan aparat kepolisian.
Tidak lama kemudian, anggota Satuan Intelkam Polres Kupang tiba di tempat kejadian perkara dan langsung membawa pelaku guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dua rekan pelaku diketahui berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor dan saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












