KR – Pemerintah Kota Kupang di bawah kepemimpinan Wali Kota Kupang dr. Christian Widodo dan Wakil Wali Kota Serena Francis menghadirkan Mal Pelayanan Publik (MPP) berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kehadiran MPP menjadi langkah besar Pemkot Kupang dalam mempermudah warga mengakses berbagai kebutuhan administrasi dalam satu tempat yang nyaman dan cepat.
MPP juga menjadi wujud nyata inovasi Beres dan Pasti (BESTI) yang bertumpu pada dua pilar utama, yaitu pelayanan integrasi dan pelayanan ekosistem.
Melalui konsep ini, birokrasi di Kota Kupang diarahkan menjadi lebih modern, responsif, serta dekat dengan kebutuhan masyarakat.
MPP memungkinkan warga mengurus berbagai layanan tanpa berpindah-pindah tempat.
Di lokasi ini tersedia ruang tunggu nyaman, loket dari berbagai instansi, serta pelayanan cepat sejak pagi hingga siang hari.
Setiap instansi yang bergabung dapat melayani warga secara terintegrasi demi mempercepat urusan administrasi.
Kepala DPMPTSP Kota Kupang, Wildrian Andre Ronald Otta, menjelaskan bahwa MPP dirancang agar seluruh proses pelayanan publik dapat terselesaikan dalam satu atap.
“Contohnya, warga yang mengurus NIK bermasalah untuk Bansos atau ingin membuat SIM tetapi BPJS belum aktif, semuanya bisa selesai di satu tempat,” jelas Andre Otta, Kamis, 20 November 2025.
MPP kini tengah menyiapkan integrasi nomor antrean via WhatsApp Business yang dilengkapi AI tools serta sistem tracing dokumen.
“Cukup ambil nomor lewat WhatsApp. Sistem akan menjembatani aplikasi A ke B dan memberikan estimasi waktu kedatangan,” tambahnya.
Tidak hanya menunggu warga datang, layanan MPP juga menjemput warga melalui program BESTI yang hadir setiap Car Free Day dan event Saboak di Taman Nostalgia (Tamnos).
MPP Kota Kupang tidak hanya menghadirkan layanan administratif, tetapi juga memperhatikan aspek psikologis dan sosial masyarakat. Beberapa fasilitas humanis yang tersedia antara lain:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












