Daerah  

Berikut Revisi Pergub Terkait Tunjangan DPRD NTT

Avatar photo
images 2

KR – Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT), Darius Beda Daton, menerima informasi terbaru mengenai dua draf penting yang tengah digodok oleh Pemerintah Provinsi NTT.

Kedua draf tersebut meliputi revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tunjangan Transportasi dan Perumahan Anggota DPRD NTT, serta draf Pergub tentang Pendanaan Pendidikan atau Indeks Pembangunan Pendidikan (IPP).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Darius, proses pembahasan dua regulasi tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan.

“Menurut laporan dari Biro Hukum Setda Provinsi NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT, proses pembahasan dua regulasi tersebut kini telah menunjukkan perkembangan signifikan,” ujarnya di Kupang, Selasa (14/10/2025).

Darius menjelaskan bahwa revisi Pergub Nomor 22 Tahun 2025 berkaitan dengan penyesuaian tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD NTT.

Baca Juga :  Ketua Bapilu PSI Kupang Kritik Pernyataan Jusuf Kalla soal Jokowi

Pemerintah Provinsi telah menggelar dua kali rapat internal untuk membahas standar kelayakan tunjangan tersebut.

Saat ini, tim survei lapangan tengah melakukan pendataan guna menentukan harga sewa perumahan yang wajar sesuai kondisi di lapangan.

Proses survei ini turut melibatkan tim pakar dari perguruan tinggi di NTT, seperti Universitas Nusa Cendana (Undana), Universitas Kristen Artha Wacana (Unkris), dan Universitas Katolik Widya Mandira (Unika).

Para akademisi tersebut memberikan masukan agar survei dilakukan secara komprehensif, akurat, dan berbasis data objektif.

“Diharapkan survei lapangan dapat diselesaikan pekan depan, sehingga tim pakar segera merampungkan perhitungan besaran tunjangan untuk diusulkan dalam draf akhir Pergub,” tambahnya.

Sementara itu, untuk draf Pergub Pendanaan Pendidikan atau Indeks Pembangunan Pendidikan (IPP), Biro Hukum dan Dinas Pendidikan NTT telah memasuki tahap finalisasi.

Baca Juga :  Diduga Malpraktik, Ombudsman NTT Awasi Kasus Kematian Pasien di RSUD Lewoleba

Draf regulasi tersebut sudah diparaf oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah NTT, dan akan segera diparaf oleh Wakil Gubernur NTT sebelum diajukan kepada Gubernur untuk penetapan akhir.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov NTT dalam memperkuat transparansi dan tata kelola anggaran publik, terutama di sektor kesejahteraan legislatif dan pengembangan pendidikan daerah.

Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, menegaskan bahwa lembaganya akan terus memantau proses penyusunan dan implementasi dua Pergub strategis tersebut.

“Ombudsman akan memastikan agar seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip keadilan, efisiensi, dan akuntabilitas publik, demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik di NTT,” tegasnya.(**)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung