Jika Kontrak PPPK Seluruh Indonesia Paruh Waktu Tidak Diperpanjang?

Avatar photo
Reporter : Admin
Screenshot 20250123 020742 Chrome

KR – PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu kini dipastikan memiliki status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terikat dengan perjanjian kerja.

MenPAN-RB telah menetapkan bahwa perjanjian kerja PPPK, termasuk yang paruh waktu, akan dievaluasi setiap satu tahun.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Evaluasi ini menjadi dasar apakah PPPK paruh waktu layak untuk diperpanjang kontraknya, bahkan berpotensi untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Kementerian PANRB dan Komite I DPD RI Sepakat Perkuat Reformasi Birokrasi dan Manajemen ASN

Hal ini sesuai dengan pernyataan dalam Diktum Ketiga Belas:

“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”

Namun, tidak semua PPPK paruh waktu dapat diperpanjang.

Berdasarkan KepmenPAN-RB No.16 Tahun 2025, terdapat 12 kategori PPPK paruh waktu yang dipastikan tidak akan diperpanjang perjanjian kerjanya.

Baca Juga :  GMKI: Judi Online Merajalela, Menkominfo: Doakan Agustus Tuntas

Berikut kategorinya:

1. Diangkat menjadi PPPK atau CPNS.
2. Mengundurkan diri.

3.Meninggal dunia.
4. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

5. Mencapai batas usia pensiun atau masa perjanjian kerja berakhir.

6. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

7. Tidak cakap jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.

8. Tidak berkinerja sesuai standar.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung