KR – Upaya mempertahankan lahan pertanian sebagai basis ketahanan pangan tidak cukup hanya dengan melarang alih fungsi sawah.
Petani juga membutuhkan kepastian hukum, infrastruktur, teknologi, serta peluang ekonomi agar lahan pertanian tetap produktif dan mampu memberikan kehidupan yang layak.
Perspektif tersebut mengemuka dalam kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) Universitas Nusa Cendana (Undana) di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Jumat (21/8/2026).
Kegiatan yang memadukan penyuluhan hukum dan optimalisasi usaha tani itu menyasar petani, kelompok tani, serta pemuda desa di kawasan persawahan Oesao.
Kegiatan dimotori Megi Octaviana Radji, S.H., M.Hum. dan Ngongo Dede, S.H., M.Hum., dengan menghadirkan Dr. Karolus Kopong Medan, S.H., M.Hum. dan Abraham Ruylthon Illu, S.P., M.P. sebagai narasumber.
Ketua kegiatan, Megi Octaviana Radji, mengatakan perlindungan lahan pertanian tidak boleh hanya dipahami sebagai kewajiban mempertahankan status lahan.
“Menjaga status lahan pertanian agar tetap menjadi lumbung pangan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga peluang untuk hidup lebih sejahtera dari lahan yang dimiliki,” ujar Megi.
Menurut Megi, pendekatan hukum dan agroekonomi sengaja dipadukan agar petani memahami bahwa mempertahankan sawah harus berjalan bersama dengan peningkatan produktivitas dan kesejahteraan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
