Menurutnya, lahan pertanian merupakan sumber penghidupan petani, penyangga ketahanan pangan, sekaligus aset yang harus diwariskan kepada generasi berikutnya.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 6 Tahun 2023, luas LP2B di Kabupaten Kupang mencapai 24.016 hektare, dengan Kecamatan Kupang Timur menjadi salah satu penyumbang terbesar, sekitar 34 persen dari total tersebut.
Karolus menjelaskan, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memperoleh perlindungan hukum dan pada prinsipnya tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, perlindungan tersebut harus dibarengi dengan pemenuhan hak-hak petani.
“Negara tidak adil apabila hanya melarang petani mengalihfungsikan sawahnya, tanpa menjamin petani memperoleh kehidupan yang layak dari sawah tersebut,” ujar Karolus.
Ia menilai pemerintah perlu hadir dengan berbagai bentuk dukungan, mulai dari pembangunan irigasi dan jalan tani hingga penyediaan benih unggul, teknologi pertanian, sertifikasi tanah, serta asuransi pertanian.
“Kalau kita ingin petani mempertahankan sawahnya, maka pemerintah juga harus hadir. Petani harus mendapatkan infrastruktur, teknologi, akses pembiayaan dan perlindungan agar sawah tersebut benar-benar memberikan penghidupan,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
