KR – Perjalanan panjang Universitas Muhammadiyah Kupang di Nusa Tenggara Timur tidak terlepas dari sosok pemimpin yang dekat dengan mahasiswa dan masyarakat.
Salah satu figur penting dalam sejarah kampus tersebut adalah Zainur Wula, yang dikenal sebagai guru besar pertama di Universitas Muhammadiyah Kupang sejak kampus ini berdiri pada tahun 1987.
Sebagai mantan rektor, Zainur Wula dikenal memiliki gaya kepemimpinan yang sederhana dan penuh kedekatan dengan mahasiswa. Ia tidak hanya memimpin dari balik meja, tetapi hadir sebagai sosok yang memahami kebutuhan generasi muda dan masyarakat luas di NTT.
Kedekatan itulah yang membuatnya sangat disukai oleh berbagai kalangan, baik mahasiswa, dosen, maupun masyarakat.
Selama masa kepemimpinannya, Zainur Wula dinilai berhasil membawa Universitas Muhammadiyah Kupang semakin dikenal luas.
Pendekatan kepemimpinannya yang humanis dan terbuka membuat kampus ini semakin diminati oleh calon mahasiswa. Jumlah mahasiswa baru terus meningkat, dan Universitas Muhammadiyah Kupang perlahan menjadi salah satu pusat pendidikan yang diperhitungkan di wilayah timur Indonesia.
“Universitas Muhammadiyah Kupang adalah rumah bagi kita semua untuk belajar dan mengasah masa depan yang lebih baik,” demikian pesan yang sering disampaikan Zainur Wula dalam berbagai kesempatan.
Kepercayaan terhadap kepemimpinannya juga terlihat ketika ia dipercaya memimpin kampus tersebut selama dua periode sebagai rektor.
Salah satu hal yang sering disampaikan oleh Zainur Wula dalam setiap sambutannya adalah keberagaman mahasiswa di kampus tersebut.
Ia menyebutkan bahwa mayoritas mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Kupang justru beragama Kristen, meskipun kampus ini berada di bawah naungan Muhammadiyah.
Namun perbedaan itu tidak pernah menjadi penghalang.
Sebaliknya, toleransi dan keberagaman justru menjadi kekuatan utama kampus dalam membangun generasi muda yang inklusif dan terbuka terhadap perbedaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
KR – Pandangan bahwa sastra hanya sekadar hiburan atau pelengkap dalam dunia pendidikan dinilai keliru…
KR – Universitas Muhammadiyah Kupang adalah kampus yang merawat keberagaman dan menjadi rumah bagi generasi…
KR – Universitas Muhammadiyah Kupang (UM.KOE) terus memperkuat perannya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta…
KR – Diseminasi Hasil Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) STIKOM Uyelindo Kupang Tahun 2025…
