KR – Universitas Muhammadiyah Kupang (UM.KOE) terus memperkuat perannya sebagai salah satu perguruan tinggi swasta unggulan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Kampus yang berada di bawah naungan Persyarikatan Muhammadiyah ini telah terakreditasi “B” dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan kini memasuki era transformasi akademik.
Didirikan pada tahun 1987, universitas yang beralamat di Jl. K.H. Ahmad Dahlan No.17, Kota Kupang ini terus berkembang dalam mencetak sumber daya manusia unggul.
Transformasi tersebut kini dipimpin oleh Rektor Nazaruddin Malik, yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang.
Melalui berbagai program studi adaptif dan kurikulum yang mengikuti perkembangan zaman, UM.KOE berkomitmen menyiapkan generasi muda menghadapi tantangan global dan era digital.
Program Magister Sosiologi Pertama di NTT
Salah satu program unggulan yang kini ditawarkan adalah Program Studi Magister Sosiologi, yang menjadi program magister sosiologi pertama dan satu-satunya di NTT.
Program ini didirikan pada tahun 2023 dengan visi:
Mengembangkan keilmuan sosiologi berbasis multikultural pada era digital.
Magister Sosiologi UM.KOE memiliki beberapa konsentrasi keilmuan, yaitu:
- Sosiologi Politik dan Pemerintahan
- Sosiologi Pekerjaan Sosial
- Sosiologi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan
- Sosiologi Agama dan Budaya
- Sosiologi Hukum
- Sosiologi Pendidikan
Program ini bertujuan menghasilkan lulusan yang:
- Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi di era digital.
- Unggul, inovatif, dan kompetitif.
- Aktif menghasilkan penelitian berbasis sosiologi.
- Berkontribusi melalui pengabdian masyarakat dalam menyelesaikan persoalan sosial.
Fakultas dan Program Studi Terakreditasi
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
