Program Siber Sehat NTT, lanjut Melki, juga sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub Nomor 24 Tahun 2026 tentang Gerakan Jam Belajar Masyarakat.
“Kita ingin menghadirkan kembali budaya belajar, budaya membaca, dan budaya berdiskusi di rumah. Kita ingin anak-anak NTT tidak hanya aktif di media sosial, tetapi juga aktif membangun masa depan mereka,” katanya.
Melalui Satgas Siber Sehat NTT yang dikelola Dinas Kominfo Provinsi NTT, masyarakat nantinya juga dapat melaporkan konten digital yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan melalui kanal resmi pemerintah.
Laporan tersebut akan diverifikasi dan jika diperlukan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas sektor bersama aparat keamanan, tenaga kesehatan, lembaga pendidikan, hingga instansi terkait lainnya.
Ketua DPRD Provinsi NTT, Emelia J. Nomleni, menyambut baik kehadiran program Siber Sehat NTT sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjawab tantangan era digital.
“Beberapa tahun terakhir, kita semua merasakan dampak teknologi yang begitu besar. Karena itu, program ini sangat positif. Mari kita mulai dari keluarga kita sendiri. Orang tua harus menjadi pengendali utama dalam membatasi durasi penggunaan gadget anak-anak,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
