KUPANG, kabartimor.com– Pemprov NTT mengapresiasi hasil pemetaan ekosistem kewirausahaan iklim di Indonesia Timur yang didiseminasikan di Hotel Aston Kupang, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan ini menyajikan diagnosis kondisi ekosistem, kesenjangan utama, serta peluang strategis pengembangannya di wilayah Indonesia Timur.
Diseminasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama New Energy Nexus Indonesia dengan dukungan Kemitraan Iklim dan Infrastruktur Australia–Indonesia (KINETIK) melalui rangkaian Climate Innovation Workshop dan Baseline Interview bersama pemerintah, lembaga keuangan, perguruan tinggi, pelaku ekosistem, dan wirausaha di Ambon, Kupang, dan Makasar.
Kegiatan diseminasi ini bertujuan untuk menyampaikan temuan utama hasil kajian pemetaan ekosistem kewirausahaan iklim di Indonesia Timur, memvalidasi hasil analisis melalui masukan dari para pemangku kepentingan, memperkuat kemitraan dan sinergi multipihak dalam pengembangan ekosistem kewirausahaan iklim dan mendorong penyelarasan agenda kebijakan, dukungan ekosistem, dan peluang kolaborasi untuk mendukung transisi energi yang inklusif dan pembangunan ekonomi berkelanjutan.
Hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi NTT sekaligus Plt. Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Jusuf Lery Rupidara, Minister-Counsellor (Economic, Investment and Infrastructure), Kedutaan Besar Australia di Jakarta, Jonathan Gilbert, Head of Communications and Public Diplomacy, KINETIK, dan Perwakilan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK), Kementerian Keuangan, Wesly Febriyanta Sinulingga, dan perwakilan perguruan tinggi, pemerhati lingkungan serta para tamu undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
