Euforia kemenangan Crespo Hale dan kawan-kawan disambut dengan sorak-sorai suporter yang langsung menyerbu lapangan untuk merayakan bersama para pemain dan pelatih.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena, mengajak masyarakat untuk mendukung tiga tim yang akan mewakili NTT di Liga IV Seri Nasional.
“Saya mengajak masyarakat NTT untuk memberikan dukungan kepada Bintang Timur Atambua, Persebata Lembata, dan Perseftim Flores Timur di Liga IV Seri Nasional. Semoga sepakbola dapat terus menyatukan kita semua,” ujar Gubernur.
Daftar Penghargaan dan Hadiah ETMC 2024/2025
- Juara 1 – Bintang Timur Atambua: Piala bergilir, piala tetap, medali, uang Rp 200 juta, dan donasi Rp 20 juta untuk Liga IV Seri Nasional.
- Juara 2 – Persebata Lembata: Piala tetap, medali, uang Rp 150 juta, dan donasi Rp 20 juta.
- Juara 3 – Perseftim Flores Timur: Piala tetap, medali, uang Rp 100 juta, dan donasi Rp 20 juta.
- Juara 4 – Perse Ende: Piala tetap, medali, uang Rp 50 juta.
- Top Skor – Martinho Araujo: Piala, uang Rp 5 juta, dan voucher menginap di Hotel Swiss Belcourt Kupang.
- Pemain Terbaik – Crespo Hale: Piala, uang Rp 5 juta, dan voucher menginap di Hotel Swiss Belcourt Kupang.
- Tim Favorit – Bintang Timur Atambua: Piala, uang Rp 2,5 juta, dan voucher menginap di Hotel Swiss Belcourt Kupang.
- Tim Fair Play – Perseftim Flores Timur: Piala, uang Rp 5 juta, dan voucher menginap di Hotel Swiss Belcourt Kupang.
- Supporter Terbaik – Lomblen Mania (Persebata Lembata): Piala, uang Rp 5 juta, dan voucher menginap di Hotel Swiss Belcourt Kupang.
Dengan kemenangan ini, Bintang Timur Atambua, Persebata Lembata, dan Perseftim Flores Timur akan melanjutkan perjuangan di Liga IV Seri Nasional yang akan digelar pada April 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












