Kabartimor.com-Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI), tegas mengutuk tindakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian yang menyerang warga Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Kejadian ini menyebabkan satu warga meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka berat.
Koordinator Wilayah VI (Kalteng, Kalsel, Kaltim, Kaltara) PP GMKI, Kristianto Triwibowo, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi ini merupakan pelanggaran berat terhadap HAM.
Hal itu diduga lantaran pengamanan aksi massa tersebut menggunakan pendekatan represif, sedangkan seharusnya dilakukan pendekatan yang lebih humanis.
Selain itu, pihaknya menilai tindakan tersebut juga melanggar peraturan kepolisian terutama yang terkait prosedur penembakan, penanganan konflik sosial dan pedoman penanganan unjuk rasa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.