Kabartimor.com-Cuaca ekstrem masih mengancam sebagian besar wilayah Indonesia hingga Februari mendatang. Masyarakat diminta waspada dan siap-siaga akan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi.
“Cuaca ekstrem ini dapat terjadi selama periode puncak musim hujan yaitu di bulan Januari dan Februari. Potensi hujan lebat hingga sangat lebat, angin kencang, dan gelombang tinggi masih memiliki peluang yang tinggi terjadi di sebagian besar wilayah Indonesia,” ungkap Kepala BMKG Dwikorita Karnawati di Melalui Akun Resmi BMKG, Jum’at (12/1/2024).
Dwikorita menerangkan, sedikitnya terdapat tiga penyebab terjadinya cuaca ekstrem ini. Pertama, Monsun Asia yang menunjukkan aktifitas cukup signifikan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini berpotensi dapat disertai adanya fenomena seruakan dingin yang dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan di sebagian besar wilayah Indonesia.
Kedua, kata Dwikorita, adanya daerah tekanan rendah yang terpantau di sekitar Laut Timor, Teluk Carpentaria dan di Samudra Hindia barat Sumatra yang dapat memicu terbentuknya pola pumpunan dan perlambatan kecepatan angin di wilayah Indonesia bagian barat dan selatan ekuator, serta dapat meningkatkan potensi pertumbuhan awan hujan dan angin kencang di Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, dan Sulawesi bagian selatan, serta berdampak pada peningkatan gelombang tinggi di perairan sekitarnya.
Dan, ketiga yaitu aktifitas gelombang atmosfer masih menunjukkan kondisi yang signifikan dalam meningkatkan pertumbuhan awan hujan dan potensi cuaca ekstrem dalam sepekan kedepan, yaitu fenomena Madden Julian Oscillation (MJO) yang terbentuk bersamaan dengan aktifnya gelombang Rossby Ekuatorial. Kondisi tersebut dapat meningkatkan aktivitas konvektif serta pembentukan pola sirkulasi siklonik di wilayah Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.