Pemilu Carut Marut, Mantan Aktivis HMI Lakukan Mosi Tidak Percaya ke Bawaslu 

Avatar photo
IMG 20240314 WA0002
Bawaslu Kabupaten Jamber

Tak hanya itu kata Rully. Sejumlah laporan masyarakat terkait penggelembungan suara yang faktanya terbukti saat rekapitulasi di tingkat kabupaten, seolah dibiarkan tanpa ada rekomendasi penanganan perkara pidana pemilu.

Padahal jika diproses, pelakunya bisa terancam pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 48 juta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Harusnya Bawaslu Jember membaca UU Pemilu di Pasal 532 : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana,” bebernya.

Baca Juga :  Judi Online Marak Di Indonesia Polri Sebut; Jaringan Mafia Ada Di Kamboja,Laos Dan Myanmar

Selain itu, Rully meyakini bahwa pelaku yang merubah suara caleg dan parpol dari hasil faktual di TPS, bekerja bukan karena unsur ketidaksengajaan.

“Jika piawai mengurai permasalahan ini, saya yakin bakal ketahuan siapa yang menyuruh dan berapa imbalan uang yang diterima pelakunya,” imbuhnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung