Pemda Wajib Tahu Surat Edaran Mendagri Terkait Seleksi P3K Tahap II

Avatar photo
Reporter : Admin
WhatsApp Image 2025 01 22 at 07.58.58
Foto istimewa seleksi PPPK Tahap II.

Kutipan SE Mendagri berbunyi, “Apabila masih mengangkat lagi pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Untuk mengatasi kendala anggaran yang sering dijadikan alasan oleh Pemda, Mendagri telah menambah klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Langkah ini memungkinkan penggajian P3K Paruh Waktu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau kas daerah.

Baca Juga :  Cium Tangan dan Peluk Jadi Love Languange Ganjar Pranowo

Selain itu, pemerintah pusat saat ini masih menunggu proses pendaftaran seleksi P3K Tahap II yang berlangsung hingga 20 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.

Langkah tegas pemerintah pusat ini menandakan keseriusan dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini menjadi polemik.

Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi ASN P3K pada tahun 2025.

Baca Juga :  Pertamuda Seed & Scale 2025 Catat Rekor 3.586 Tim Mahasiswa dari 759 Kampus Meta Deskripsi

Kebijakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai masalah tenaga honorer yang terus berulang dari tahun ke tahun.

Dengan adanya SE ini, Mendagri berharap seluruh Pemda dapat segera menindaklanjuti dan mematuhi arahan yang telah diberikan.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung