Kutipan SE Mendagri berbunyi, “Apabila masih mengangkat lagi pegawai non-ASN maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Untuk mengatasi kendala anggaran yang sering dijadikan alasan oleh Pemda, Mendagri telah menambah klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur dalam perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Langkah ini memungkinkan penggajian P3K Paruh Waktu dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau kas daerah.
Selain itu, pemerintah pusat saat ini masih menunggu proses pendaftaran seleksi P3K Tahap II yang berlangsung hingga 20 Januari 2025, sebagai bagian dari upaya percepatan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN.
Langkah tegas pemerintah pusat ini menandakan keseriusan dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer yang selama ini menjadi polemik.
Fokus utama pemerintah adalah memastikan bahwa seluruh tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN diangkat menjadi ASN P3K pada tahun 2025.
Kebijakan ini diharapkan dapat memutus mata rantai masalah tenaga honorer yang terus berulang dari tahun ke tahun.
Dengan adanya SE ini, Mendagri berharap seluruh Pemda dapat segera menindaklanjuti dan mematuhi arahan yang telah diberikan.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam tata kelola kepegawaian di Indonesia.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












