KR – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) bernomor 900.1.1/227/SJ pada 16 Januari 2025 yang ditujukan kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda).
Surat edaran ini menegaskan perintah penyelesaian tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat Desember 2024. Namun, karena berbagai kendala, penyelesaian ini terpaksa diperpanjang hingga tahun 2025.
Surat edaran ini adalah implementasi dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengatur hak, kewajiban, dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
UU tersebut membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan kepegawaian, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Mendagri secara tegas melarang Pemda untuk melakukan rekrutmen tenaga honorer baru terhitung sejak UU ASN 2023 mulai berlaku pada Oktober 2023.
Sebagai langkah krusial untuk menyelesaikan masalah yang telah berlangsung bertahun-tahun, Pemda diwajibkan untuk menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang sudah terdaftar di database BKN menjadi ASN pada tahun 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Tito Karnavian juga menegaskan bahwa jika ada Pemda yang tetap melakukan rekrutmen tenaga honorer baru, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












