Selanjutnya padma Indonesia mengajak solidaritas Pers dan Rakyat untuk setia membela Korban dan terus menyuarakan bahkan Aksi Solidaritas ke Polres Belu, Polda NTT dan Mabes Polri agar segera Tangkap Pelaku dan Auktor Intelektualisnya,” Ujar Gabriel Goa, Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.