Ketum Lingkar Nusantara (LISAN) Tuntut MK Bersikap Adil dalam Laporan Etik Anwar Usman dan Saldi Isra

Avatar photo
IMG 20231025 WA0031
Pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/ist

Kabartimor.com-Ketua Umum Relawan Lingkar Nusantara (LISAN), Hendarsam Marantoko, SH, MH menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil dalam laporan etik kepada Ketua MK Anwar Usman dan Anggota MK Sadli Isra.

Hal ini diketahui buntut dari Putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, kemudian Anwar Usman dilaporkan oleh beberapa pihak ke Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, (18/10/2023).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kemudian, bahwa selang sehari setelahnya, (19/10/2023) Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) melaporkan Saldi Isra ke Dewan Etik MK, terkait dengan dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK yang sama yaitu perkara tentang batas usia capres-cawapres.

Baca Juga :  Johni Asadoma Kampanye Tatap Muka di Oeteta, Bahas Solusi Infrastruktur dan Pertanian NTT

“Ironisnya, untuk perkara terhadap Anwar Usman MK bergerak dengan sangat cepat dan tanggap dengan membentuk Majelis Kehormatan MK tepat 5 hari setelah Laporan tersebut masuk,” kata Hendarsam dalam rilis media, (24/10/2023) di Jakarta.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan sikap MK yang belum juga menindaklanjuti Laporan Advokat LISAN terhadap Saldi Isra. Padahal kata pengacara muda ini, diketahui laporan Advokat LISAN hanya berjarak 1 hari saja.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung