KabarTimor.com-Harapan wartawan kepada pemerintah, TNI/Plori, Dewan Pers, pengusaha Swasta, serta para pemangku kepentingan di Negeri ini disampaikan dengan tegas oleh Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJI) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan Gondrong di Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Sosok aktivis rambut gondrong yang sudah 26 tahun tekuni dunia jurnalistik ini juga mengatakan terima kasih atas kehadiran Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) dr. Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan dan Presiden Kawulo Allit Indonesia (KAI).
“Profesi kita sebagai kontrol publik tata kelola pemerintah tidak boleh dipandang sebelah mata. Walau mayoritas dan kebanyakan tak digaji perusahaan Pers seperti wartawan media besar, namun kami punya nyali sangat tajam. Bahkan menyeruak kebenaran dan keadilan hingga akar rumput. Suarakan amanah rakyat dari lorong-lorong kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, sinergi, kolaborasi dan kerjasama dengan pemerintah, TNI/Polri juga stakeholder jadi sebuah niscaya dalam tata gerak ke depan. “Kata Opan.
Lebih lanjut dia juga menyinggung persoalan KUHP tidak berlaku bagi wartawan, mengingat Pers memiliki Undang – Undang tersendiri sebagai payung hukum serta kode etik jurnalis yang mengedepankan profesionalis karya jurnalistik.
“Terkadang karya jurnalistik kerap disalah artikan oleh kepentingan oknum – oknum, sehingga muncul ketimpangan dengan adanya laporan pencemaran nama baik yang mengarah pada UU ITE sebagai bentuk pemberangusan profesi. Disini, Dewan Pers harus berlaku adil, profesional dan tidak lagi melakukan diskriminatif terhadap peran jurnalis dalam mengulik pemberitaan. “Tegas Opan di malam tasyakuran 2 Tahun FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat dan 3 Tahun media Updatetoday.com di Royal Palm Hotel Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.