Kabartimor.com-Gerbong besar pendukung Prabowo Subianto kian menguat. Tercatat lebih dari 300 organisasi relawan multisektor multikultural se-Indonesia telah mendeklarasikan dukungan serta melakukan beebagai aktivitas sosial politik lainnya. Bahkan uniknya, banyak para relawan yang berasal dari pendukung Joko Widodo di Pilpres 2014 dan 2019 lalu.
“Fanatisme pendukung Prabowo yang melekat di setiap relawan bagaikan bercak-kesetiaan yang tidak akan pernah terhapus atau sirna sampai kapan pun. Kami relawan Nawasena Prabowo (Napro) 08 mendukung Prabowo menjadi Presiden RI ke-8 2024 karena literatur yang tertera dalam arti nawasena itu sendiri adalah yang mempunyai kekuatan 9 arah,” ujar Ketua Umum Depimnas Napro 08, Giuseppe Kapoyos, dalam pidato deklarasi di bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (9/10/2023).
Giuseppe menegaskan, relawan Prabowo mesti semakin bekerja keras mengambil simpati rakyat. Caranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dirasakan langsung manfaatnya. Juga para elawan harus terus maju tak kenal lelah dan menghindari berita-berita hoaks serta kampanye hitam ke tokoh lainnya.
“Pak Prabowo adalah harapan bersama. Kami yakin visi Indonesia terus maju adil makmur yang dikumandangkan akan bermuara pada kemenangan sebagai Presiden RI ke-8 meneruskan berbagai prestasi Pak Presiden Jokowi. Nawasena Prabowo 08 semakin solid dan akan selalu setia menghantar kemenangan Prabowo Subianto di hari Rabu, 14 Februari 2024,” tegasnya.
Dalam deklarasi yang berlangsung meriah dan penuh suasana kekeluargaan di Istana Pemenangan Prabowo Presiden, turut hadir Wakil Koordinator Rumah Besar Relawan Prabowo 08 Haris Rusly Moti, Kepala Sekretariat Ricky Tamba, Ketua Dewan Penasehat Napro 08 Musyati Siti Arimbi (putri pendiri LVRI Jenderal (Anumerta) M. Sarbini, Sekjen Vence Lonteng, serta ratusan perwakilan pengurus dari DKI Jakarta, Banten, Jabar, Kaltim juga dari berbagai organisasi eksternal lainnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.