“Mereka merekrut orang-orang Indonesia. Ratusan orang diberangkatkan, direkrut dari Indonesia dan diberangkatkan ke tiga negara tersebut,” jelasnya.
Menurut Krishna, kegiatan operasional judi online ini diorganisir oleh kelompok mafia yang sudah mengendalikan jaringan tersebut.
Krishna menambahkan, dengan adanya Satgas Pemberantasan Judi Online, Polri bersama dengan instansi terkait berkomitmen untuk memberantas kejahatan ini hingga ke akar-akarnya. Upaya ini merupakan bagian dari langkah tegas pemerintah untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan negara dari ancaman kejahatan terorganisir lintas negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












