Ini Jadwal dan Kebijakan Terbaru Menpan RB Pastikan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Avatar photo
Reporter : Hendrik
WhatsApp Image 2025 03 20 at 18.47.46
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyanti.

Poin-Poin Utama Keputusan Pengangkatan CASN

Pertama ;  Penyesuaian Tanggal Mulai Bekerja (SPMT) dan TMT
Pengangkatan CASN sebelumnya sering mengalami keterlambatan karena perbedaan antara tanggal pengangkatan dan tanggal mulai bekerja (TMT). Dengan kebijakan baru, hal ini akan disesuaikan agar CASN dapat langsung bekerja setelah diangkat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kedua; Penyesuaian Formasi dengan Kualifikasi Non-ASN
Banyak instansi yang mengusulkan formasi yang tidak sesuai dengan kualifikasi tenaga Non-ASN yang terdaftar di database BKN.

Baca Juga :  Isu ijazah Palsu Mantan Presiden Jokowi Kembali Mencuat dan Diduga Ada Motif Politik

Pemerintah kini menerapkan kebijakan seleksi tahap 2 dan menambah waktu pendaftaran agar formasi lebih sesuai.

Ketiga; Penyesuaian Penempatan dengan Perubahan Organisasi
Perubahan struktur kabinet dan kepala daerah yang baru memerlukan penyesuaian dalam penempatan pegawai agar sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Keempat; Mengatasi Penundaan Pengangkatan oleh Instansi
Saat ini terdapat sekitar 213 instansi yang mengusulkan penundaan pengangkatan dengan berbagai alasan.

Pemerintah telah menetapkan kebijakan agar pengangkatan dapat dilakukan secara optimal sesuai dengan kesiapan instansi.

Baca Juga :  BlueBird Nordic Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Layani Tiga Rute Domestik

Rini Widyanti menegaskan bahwa berdasarkan analisis dan koordinasi, instansi pemerintah siap untuk melaksanakan pengangkatan CASN dengan jadwal paling lambat sebagai berikut:

  • CPNS: Paling lambat Juni 2025
  • P3K: Paling lambat Oktober 2025

Dengan kebijakan ini, pemerintah mempersilakan serta akan memfasilitasi pengangkatan CASN bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang telah menunjukkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung