Selain pesan patriotisme, Presiden Prabowo juga memaparkan pandangan strategis terkait geopolitik dan geoekonomi dunia.
Ia menegaskan bahwa tantangan global seperti krisis pangan, energi, dan perubahan iklim memerlukan sinergi erat antara pemerintah dan sektor swasta.
Menurut Prabowo, pelaku usaha Indonesia harus berani mengambil langkah inovatif, memanfaatkan peluang pasar global, namun tetap berpijak pada kepentingan nasional.
“Kita harus mampu mengubah tantangan menjadi peluang, dengan memanfaatkan kekayaan sumber daya yang kita miliki,” ujarnya.
Setelah acara pelepasan di Hambalang, rombongan Retret KADIN kembali menuju Halim Perdanakusuma untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang menggunakan dua unit pesawat Hercules.
Pendaratan dilakukan di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, sebelum peserta memasuki Akademi Militer (Akmil) Magelang untuk melanjutkan rangkaian kegiatan.
Di Akmil Magelang, peserta dijadwalkan mengikuti sejumlah agenda pembekalan, pelatihan kepemimpinan, serta diskusi panel yang menghadirkan tokoh-tokoh nasional.
Bagi Bobby Lianto, keikutsertaan dalam Retret KADIN 2025 adalah kesempatan emas untuk memperkuat jejaring bisnis sekaligus memperdalam wawasan kebangsaan.
“Pesan Presiden agar menjadi pengusaha yang patriotik adalah pengingat bahwa keberhasilan usaha tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari kontribusi nyata bagi masyarakat dan negara,” ungkapnya.
Bobby menambahkan bahwa semangat patriotisme dalam dunia usaha bisa diwujudkan dengan mendukung produk lokal, membuka lapangan kerja, dan mengembangkan inovasi yang berdampak positif bagi bangsa.
Sebagai organisasi yang mewadahi dunia usaha Indonesia, KADIN memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












