KR – Maskapai BlueBird Nordic Airlines atau BBN Airlines resmi memulai operasi penerbangan di Indonesia dengan melayani tiga rute domestik utama.
Rute yang dilayani termasuk penerbangan harian dari Cengkareng ke Surabaya, Balikpapan, dan Denpasar.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, menyatakan bahwa maskapai ini telah memenuhi syarat dan mulai beroperasi sejak 27 September 2024.
“BBN Airlines Indonesia melayani rute Cengkareng – Surabaya sebanyak tujuh kali per minggu sejak 27 September, Cengkareng – Balikpapan mulai 30 September, dan Cengkareng – Denpasar mulai 2 Oktober,” kata Adita.
Maskapai ini memperoleh Sertifikat Operasi Udara (AOC) dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, yang memungkinkan BBN Airlines Indonesia untuk menyediakan layanan penerbangan komersial penumpang.
Chairman BBN Airlines Indonesia, Martynas Grigas, mengungkapkan bahwa maskapai ini telah siap melayani kebutuhan penerbangan domestik dengan standar keamanan dan pelayanan yang tinggi.
“Kami berkomitmen untuk menyediakan penerbangan yang aman, handal, dan efisien,” ujarnya.
BBN Airlines Indonesia tidak hanya berfokus pada penerbangan domestik, namun juga berencana melayani permintaan penerbangan internasional dari negara-negara tetangga, seperti India dan Cina, dengan memperluas area operasionalnya ke wilayah Asia dan Oseania.
Untuk mendukung layanan tersebut, maskapai ini telah menyiapkan armada Boeing 737-800 untuk penerbangan penumpang dan pesawat kargo.
Hingga tahun 2027, BBN Airlines Indonesia menargetkan memiliki total 40 armada pesawat yang siap melayani rute domestik dan internasional.
BBN Airlines Indonesia merupakan bagian dari Avia Solutions Group, perusahaan penyedia layanan aircraft, crew, maintenance, dan insurance (ACMI) yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (*/Katadata)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.