KR – Tokoh agama Katolik, Uskup Yohanes Hans Monteiro, menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar terus menjaga kerukunan dan memperkuat nilai toleransi dalam kehidupan sehari-hari.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang harmonis di tengah keberagaman yang ada di masyarakat.
Dalam keterangannya, Uskup Yohanes menegaskan pentingnya kesadaran setiap individu sebagai insan beriman yang memiliki martabat luhur di hadapan Tuhan.
“Sebagai manusia yang diciptakan menurut gambar Allah atau Imago Dei, kita dipanggil untuk saling menghormati, menghargai perbedaan, serta membangun sikap saling memaafkan ketika menghadapi konflik sosial,” ujarnya.
Uskup Yohanes menambahkan bahwa nilai persaudaraan harus terus dijaga demi kepentingan bersama dan keberlangsungan kehidupan sosial yang damai.
Menurutnya, kerukunan dan toleransi merupakan fondasi utama dalam menjaga persatuan bangsa. Tanpa kedua nilai tersebut, potensi konflik dapat dengan mudah muncul di tengah masyarakat yang majemuk.
“Kerukunan bukan hanya sekadar slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata sehari-hari,” Uskup Yohanes.
Selain itu, Uskup Yohanes juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.
Ia menekankan bahwa stabilitas keamanan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Setiap warga memiliki peran untuk menjaga kedamaian di lingkungannya masing-masing,” Uskup Yohanes.
Melalui imbauan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersamaan serta menolak segala bentuk tindakan yang dapat memecah belah persatuan.
“Marilah kita mempererat persaudaraan, saling memaafkan, dan menolak segala hal yang dapat merusak kerukunan,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
