2. Janji Politik Tanpa Tanggung Jawab
Janji Bupati Sikka menghadirkan dokter anestesi tidak kunjung terealisasi.
GMNI menilai hal ini sebagai bentuk kegagalan kepemimpinan dan pengingkaran terhadap hak dasar warga.
3. Pelanggaran HAM dan Konstitusi
Ketidakmampuan rumah sakit menyediakan layanan persalinan aman melanggar Pasal 28H UUD 1945 dan UU No. 36 Tahun 2009.
GMNI menyebut ini sebagai bentuk pembunuhan struktural oleh negara akibat kelalaian.
4. Sistem Rujukan Darurat yang Amburadul
Tarik-ulur proses rujukan mencerminkan buruknya koordinasi antarinstansi dan tidak adanya sistem darurat yang efektif.
Ini memperburuk kondisi pasien dan mengancam nyawa warga.
Sebagai bentuk desakan atas tragedi ini, GMNI Cabang Sikka menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Pemenuhan Dokter Anestesi dalam 3×24 Jam
2. Pemerintah Pusat dan Daerah wajib segera menghadirkan dokter anestesi di RSUD TC Hillers.
Bupati Sikka dan Direktur RSUD TC Hillers harus diperiksa atas dugaan pelanggaran UU No. 44/2009 dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
GMNI menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap alokasi APBD untuk sektor kesehatan dan dipublikasikan ke publik.
GMNI Sikka menyampaikan dukacita yang mendalam kepada keluarga almarhumah Maria Yunita dan bayinya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
