KUPANG, kabartimor.com– Terkait laporan anggota Kopdit Swasti Sari, Fidelis Patman Werang terhadap media online Portal NTT dan Poros NTT ke Polres Flores Timur soal pemberitaan dinilai salah alamat. JOIN dan SPRI Wilayah NTT meminta Kepolisian Resort Flores Timur menghormati mekanisme Undang-undang Pers.
Dalam pernyataan resmi di Kupang, Jumat (8/5/2026), Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Nusa Tenggara Timur, Joey Rihi Ga menegaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan merupakan sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk Fidelis Patman Werang.
Namun, ia menilai produk jurnalistik memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan perkara pidana umum.
“Materi yang dipermasalahkan merupakan produk jurnalistik terkait kepentingan anggota Kopdit Swasti Sari Cabang Larantuka menjelang Rapat Anggota Tahunan. Informasi diperoleh dari pengurus koperasi selaku pejabat resmi dan telah dilakukan upaya konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik,” tegas Joey.
JOIN NTT juga meminta Kepolisian Resor Flores Timur untuk menaati mekanisme penanganan sengketa pers sebagaimana diatur dalam Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
