Indeks
Hukum  

JOIN NTT dan SPRI NTT Minta Polisi Hormati Mekanisme UU Pers

Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260508 WA0063
Wartawan NTT saat berada di markas komando Caffe off the record. Dikenal berjiwa militan, pantang menyerah, dan berkarakter solidaritas, mereka hadir memberikan dukungan kepada kawan seperjuangan. Nampak hadir, Ketua JOIN NTT, Joey Rihi Ga dan Ketua SPRI NTT, Bony Lerek

“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh Patwan werang dengan melaporkan produk jurnalis portal ntt dan porosntt sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.

Menurut Pemred Fajar Timor ini, laporan polisi hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.

“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.

Pernyataan JOIN NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Organisasi pers berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik dan demokrasi.

 

 

 

 

 

(*/ran)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version