“Jadi menurut saya langkah hukum yang dilakukan oleh Patwan werang dengan melaporkan produk jurnalis portal ntt dan porosntt sebagai langkah salah alamat dan patut diduga ingin menghambat kerja jurnalis,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan adanya nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri yang mengatur bahwa laporan terkait produk jurnalistik tidak langsung diproses sebagai tindak pidana.
Menurut Pemred Fajar Timor ini, laporan polisi hanya dapat dilakukan apabila terdapat unsur serangan pribadi atau penghinaan yang bersifat ad hominem di luar konteks karya jurnalistik.
“Kalau tidak menyerang pribadi, untuk apa dibawa ke laporan polisi? Produk jurnalistik punya mekanisme sendiri,” tambahnya.
Pernyataan JOIN NTT dan SPRI NTT kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.
Organisasi pers berharap seluruh pihak menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers demi menjaga kebebasan jurnalistik dan demokrasi.
(*/ran)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
