Lebih lanjut, Irvan mengungkapkan, bahwa panitia tidak lagi dilibatkan sejak 16 April 2026, setelah pleno bersama pengurus dan pengawas di kantor pusat di Kupang.
“Sejak saat itu, seluruh proses diambil alih oleh pengurus dan pengawas, termasuk penetapan komposisi, pelaksanaan RAT, hingga pelantikan. Panitia sama sekali tidak dilibatkan,” tegasnya.
Menurut Irvan, hingga kini panitia juga tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait penghentian tugas mereka.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami bagaimana proses penerbitan berita acara tanggal 17 April 2026 yang menjadi objek laporan.
“Penyidik ingin mengetahui siapa saja yang terlibat dalam penyusunan berita acara itu dan apakah ada indikasi pelanggaran hukum,” katanya.
Irvan berharap seluruh proses hukum berjalan objektif dan dapat mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya berprinsip bahwa setiap kebohongan akan melahirkan kebohongan lain. Karena itu, saya berharap proses ini berjalan secara jujur dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Irvan, Leo Lata Open, SH., menegaskan, bahwa panitia telah menjalankan seluruh tahapan pemilihan berdasarkan Juklak UKK Nomor 1 Tahun 2024.
“Tugas panitia dimulai dari proses pendaftaran hingga pelantikan. Jika di tengah jalan ada pihak lain yang mengambil alih karena RAT dinyatakan deadlock, maka itu bukan lagi tanggung jawab panitia,” tegas Leo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












