Indeks
Hukum  

Curi HP dan Motor, Polsek Fatuleu Serahkan ke JPU untuk Proses Hukum

Tersangka AYT, kasus pencurian.

Proses hukum terhadap tersangka telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang tertanggal 12 Maret 2025, penyidikan perkara pidana atas nama AYT dinyatakan lengkap (P-21).

Dengan demikian, pada 17 Maret 2025, penyidik Polsek Fatuleu secara resmi menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, proses hukum kini berlanjut ke tahap persidangan.

Polsek Fatuleu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.

Oleh karena itu,kasus ini menunjukkan ketegasan pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan, terutama tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan, diharapkan para pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya.**

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version