Karena itu, lanjutnya, kepatuhan pajak harus dipandang sebagai bentuk kontribusi nyata warga terhadap kemajuan Kota Kupang.
‘Jangan tanya apa yang negara berikan, tapi tanyalah apa yang kita berikan. Apa yang mereka bayarkan nanti kembali lagi untuk membangun daerah,” tegasnya lagi.
Terkait kepatuhan ASN, Wali Kota meminta agar segera dilakukan penyampaian informasi kepada seluruh perangkat daerah agar pegawai yang belum memenuhi kewajiban perpajakan dapat segera menuntaskannya.
Ia bahkan mendorong pembuatan materi komunikasi publik, termasuk video imbauan, yang menyasar ASN maupun masyarakat umum.
Wali Kota juga menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kota Kupang mendukung perluasan basis wajib pajak baru melalui penyediaan data usaha dari berbagai perangkat daerah, seperti Perusahaan Daerah Pasar, Dinas Pariwisata, koperasi dan UMKM, serta OPD terkait lainnya.
“Kalau butuh data apa saja, kami siap kasih. Data itu penting sebagai dasar awal untuk bergerak, supaya bisa dipetakan mana yang memenuhi ketentuan dan mana yang belum,”jelasnya.
Ia juga meminta seluruh jajaran Pemerintah Kota untuk responsif dan komunikatif dalam menindaklanjuti koordinasi dengan KPP Pratama Kupang demi mempercepat pelayanan dan penguatan kolaborasi antar lembaga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












