“Saya ada keperluan, butuh cepat karena mau jalan tapi datang katanya alat lagi rusak,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Malaka, Emirentiana Bere ketika dihubungi media ini pada Sabtu 1/06/2024, mengatakan bahwa server e-KTP mengalami kerusakan.
“Hingga saat ini, pembuatan e-KTP belum bisa digunakan.”katanya.
Untuk itu, kata Kadis Emi minggu kedua bulan Juni sudah bisa perekaman e-KTP
“Dinas Dukcapil Malaka akan melakukan pelayanan dokumen kependudukan di 127 desa di Kabupaten Malaka,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












