-
500 meter persegi untuk pembeli sesuai transaksi,
-
500 meter persegi dikembalikan kepada pemilik tanah sebelumnya.
Proses pemecahan luas tanah ini dilakukan melalui verifikasi cepat sehingga warga tidak perlu lagi melewati alur birokrasi panjang seperti sebelumnya.
Adi Raga menambahkan pada periode November 2025, Bapenda juga menerapkan program tax amnesty PBB-P2, di mana wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak tanpa dikenai denda.
“Masyarakat mendapatkan keuntungan dari program tax amnesty, cukup melunasi pokok pajaknya saja,” ujar Adi Raga.
Selain PBB, pelayanan Bapenda juga mencakup konsultasi BPHTB, khusus bagi masyarakat yang sedang mengurus sertifikat tanah.
Prioritas utama adalah mempercepat penyelesaian administrasi pertanahan agar warga dapat mengurus kewajiban pajaknya tanpa hambatan.
Inovasi lainnya adalah pengaktifan kembali program “Bapenda Beronda” (Bapenda Road to Optimalisasi Pendapatan Daerah), yaitu layanan jemput bola yang memungkinkan petugas mendatangi rumah wajib pajak.
Program ini ditujukan bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke Mall Pelayanan Publik, Kantor Bapenda, maupun kelurahan.
“Kadang ibu-ibu atau bapak-bapak tidak sempat datang siang hari karena aktivitas. Jadi petugas kami siap melayani sampai malam, bahkan hingga pukul 19.00,” jelas Adi Raga.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












