Menurutnya, tambahan kuota tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap masyarakat Kota Kupang, khususnya warga berpenghasilan rendah yang membutuhkan hunian layak.
Serena juga menyoroti masih adanya warga yang mengundurkan diri dari program BSPS karena belum memahami konsep “swadaya” dalam program tersebut.
Ia menegaskan bahwa swadaya bukan berarti pemerintah melepas tanggung jawab, melainkan menghidupkan kembali semangat gotong royong di tengah masyarakat.
“Ketika dengar kata swadaya, masyarakat langsung takut. Padahal maknanya adalah gotong royong, kerja bersama, saling membantu antar tetangga dan keluarga,” jelasnya.
Ia mengajak lurah, RT, RW, tokoh masyarakat, hingga fasilitator lapangan untuk aktif memberikan edukasi kepada warga agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait program tersebut.
Kepala Balai Perumahan dan Kawasan Permukiman Nusra II, Soemin Kase, ST., M.Si, menjelaskan bahwa BSPS merupakan program peningkatan kualitas rumah berbasis partisipasi masyarakat, bukan bantuan rumah baru sepenuhnya dari pemerintah.
“BSPS ini bantuan stimulan, bukan terima rumah kunci jadi. Ada unsur swadaya masyarakat di dalamnya,” tegasnya.
Ia menyebut sejak tahun 2018 Kota Kupang telah menerima sekitar 559 unit bantuan BSPS. Tahun 2026, Kota Kupang diproyeksikan memperoleh tambahan besar setelah pemerintah pusat menambah alokasi bantuan perumahan untuk NTT.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
