Soemin juga mengingatkan pentingnya validitas data calon penerima bantuan. Untuk itu, pemerintah kini menggunakan aplikasi digital “Sibale” agar masyarakat dapat langsung mendaftarkan kondisi rumahnya secara mandiri melalui tautan yang telah dibagikan ke kelurahan dan kecamatan.
“Semua rumah tidak layak huni harus didata dengan benar. Masyarakat juga bisa langsung isi link dan foto rumahnya sendiri agar proses verifikasi lebih akurat,” jelasnya.
Program BSPS sendiri memberikan bantuan sebesar Rp20 juta per unit, terdiri dari Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang. Bantuan ini difokuskan untuk peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, seperti perbaikan atap bocor, sanitasi, maupun struktur bangunan dasar.
Kegiatan sosialisasi diikuti para lurah, RT/RW, tokoh masyarakat, tenaga fasilitator lapangan, serta calon penerima bantuan BSPS dari wilayah Kecamatan Alak dan sekitarnya.
Turut hadir mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Amramsius Yolah, S.Sos dan Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Kupang berharap percepatan penanganan rumah tidak layak huni dapat berjalan lebih maksimal, sekaligus memperkuat budaya gotong royong dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
