KR – Pemerintah pusat memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025 di seluruh Indonesia.
Keputusan ini menjadi topik utama dalam diskusi antara Kamar Dagang dan Industri (KADIN) NTT serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) NTT yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Provinsi NTT.
Dalam sosialisasi Coretax dan isu perpajakan terkini yang berlangsung di Kantor DPD RI Provinsi NTT pada Selasa,10 Desember 2024.
Ketua Umum KADIN NTT, Bobby Lianto, didampingi Sekretaris APINDO NTT, Tony Angtariksa Dima, menyatakan menerima kebijakan tersebut dengan “catatan”.
Bobby menekankan bahwa penetapan kenaikan UMP sebenarnya telah diatur melalui mekanisme Dewan Pengupahan, yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan perwakilan serikat buruh.
Penentuan UMP diberlakukan berdasarkan variabel-variabel seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan perhitungan ini, kenaikan UMP di NTT seharusnya berkisar 1,8%-2%.
Namun, keputusan pemerintah menetapkan angka 6,5%, yang jauh di atas perhitungan tersebut.
Bobby mengungkapkan bahwa meskipun dunia usaha menerima keputusan ini, kenaikan signifikan UMP berpotensi memberatkan sektor usaha.
“Kenaikan 6,5% ini perlu diikuti dengan kebijakan pendukung dari pemerintah, seperti insentif atau subsidi bagi perusahaan yang terdampak,” ujar Bobby.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












