“Kalau saya memimpin, saya itu punya moto untuk diri saya dan untuk yang saya pimpin, siapa berani, menang. Jadi pemimpin Itu harus berani, berani berpikir, berani bertanya, berani mendengar, berani mencari tahu yang benar-benar dirasakan orang yang paling jauh, paling susah, paling miskin, paling tidak berdaya,” ujarnya.
Presiden menegaskan bahwa keberanian tersebut harus menjadi karakter para pemimpin di daerah karena gubernur, bupati, camat, hingga kepala desa merupakan pemimpin rakyat yang paling dekat dengan masyarakat. Karena itu, para pemimpin daerah dituntut untuk benar-benar memahami kebutuhan dan kondisi masyarakat yang mereka layani.
Dalam rapat koordinasi tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto melaporkan perkembangan penanganan tanggap darurat bencana gempa bumi Flores.
Berdasarkan laporan BNPB, dampak gempa dirasakan di tujuh kabupaten, yakni Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, Ende, dan Sikka. Sementara Kabupaten Flores Timur tidak terdampak langsung gempa, namun wilayah tersebut masih menghadapi dampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki.
Suharyanto juga melaporkan aktivitas gempa susulan yang masih terjadi sejak gempa utama pada 15 Agustus 2026. Hingga data terakhir yang dilaporkan, tercatat 7.259 kali gempa, sementara gempa susulan yang dirasakan masyarakat mencapai 143 kejadian.
Tingginya aktivitas gempa susulan menyebabkan banyak masyarakat memilih mengungsi dan tidur di luar rumah karena khawatir terhadap keselamatan, meskipun sebagian besar pengungsi tidak mengalami dampak langsung pada tempat tinggal mereka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












