KabarTimor.com-Polsek Malaka Barat lemah dan tebang pilih dalam penanganan kasus penganiayaan massa terhadap suami istri (Hermalinda H. Nahak dan Daniel TA) dan mantu Hermalinda, Antonius Pao. Hingga para pelaku penganiayaan pun mengancam ketiga korban untuk membunuhnya.
Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 09.00 WITA malam pada hari kamis (25/04/24) di kediaman korban, dan para pelaku pun turut merusak segala harta benda korban, di Dusun Lo’omota, Desa Umatoos Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka.
Dari peristiwa penganiayaan tersebut, ketiga korban mengalami luka-luka di bagian tubuh hingga dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
Luka yang diderita ketiga korban cukup serius, diduga dipukul dengan batu dibagian kepala, wajah dan tubuh kedua korban, dan mantu Hermalinda ditusuk dengan kayu dibagian dada.
Terkonfirmasi oleh media melalui telepon WhatsApp pada hari Jumat (10/05/24) salah satu keluarga korban yang berinisial A, membenarkan,sangat disesali dengan penanganan kasus oleh pihak kepolisian sektor Malaka Barat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












