Hasil evaluasi tahunan akan menjadi dasar untuk perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK penuh.
Meskipun berstatus sebagai pegawai pemerintah, PPPK Paruh Waktu bisa kehilangan jabatannya jika:
Melanggar disiplin berat,Memiliki kinerja buruk, Tersangkut tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara, Menjadi anggota atau pengurus partai politik, Mencapai batas usia pensiun,Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.
Selain itu, jika PPPK Paruh Waktu mengajukan pindah instansi, mereka dianggap mengundurkan diri.
Namun, jika ada perubahan organisasi dan kompetensinya masih dibutuhkan, mereka dapat dipindahkan ke unit lain yang sesuai.
Bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintah, PPPK Paruh Waktu bisa menjadi solusi.
Namun, mereka harus memenuhi semua syarat sesuai Keputusan Menpan RB agar tidak diberhentikan dari jabatannya.**
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












