Daerah  

Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu

Avatar photo
Reporter : Admin
Screenshot 20250314 123323 Chrome

KR – Pemerintah telah menetapkan skema baru bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintahan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer di Indonesia.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Hanya tenaga honorer tertentu yang berhak mengikuti skema ini. Mereka harus memenuhi syarat berikut:

Baca Juga :  Stef Come Rihi Pertanyakan Alasan Pergantian Direktur RS Yohanes Kupang

1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 (CPNS atau PPPK) tetapi tidak lolos seleksi

3 . Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

Pengusulan Kebutuhan – Instansi pemerintah mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.

Penetapan Formasi – Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan di setiap instansi.

Penerbitan Nomor Induk – Instansi terkait mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, yang akan ditetapkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Baca Juga :  Magang di Askrindo 2024: Raih Pengalaman Kerja dan Uang Saku Menarik

Pengangkatan – Setelah proses administrasi selesai, instansi pemerintah menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja tahunan yang harus diperbarui setiap tahun. Mereka wajib:

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, Menjalankan tugas sesuai kode etik dan disiplin ASN, Menjaga netralitas politik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung