KR – Pemerintah telah menetapkan skema baru bagi tenaga honorer yang ingin tetap bekerja di instansi pemerintahan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer di Indonesia.
Hanya tenaga honorer tertentu yang berhak mengikuti skema ini. Mereka harus memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)
2. Pernah mengikuti seleksi ASN tahun 2024 (CPNS atau PPPK) tetapi tidak lolos seleksi
3 . Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Pengusulan Kebutuhan – Instansi pemerintah mengajukan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menpan RB.
Penetapan Formasi – Menpan RB menetapkan rincian kebutuhan di setiap instansi.
Penerbitan Nomor Induk – Instansi terkait mengajukan nomor induk PPPK ke BKN, yang akan ditetapkan dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Pengangkatan – Setelah proses administrasi selesai, instansi pemerintah menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja tahunan yang harus diperbarui setiap tahun. Mereka wajib:
Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI, Menjalankan tugas sesuai kode etik dan disiplin ASN, Menjaga netralitas politik.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










