Daerah  

Soal Sengketa Pers NTT Hits, Forum Wartawan NTT Akan Gelar Audiensi dengan Kapolda dan Kejati

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
foto berita online kabar timor 1

Mekanisme tersebut yakni: pertama, hak jawab; kedua, hak koreksi; ketiga, penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik; keempat, pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers; dan kelima, jika mekanisme tersebut tidak mencapai kesepakatan, barulah sanksi pidana dan/atau perdata dapat digunakan sebagai bagian dari restorative justice.

“Kuasa hukum bupati seharusnya paham, putusan MK sudah sangat jelas. Jangan lompat pagar,” ujar Ronis.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dugaan intervensi juga disuarakan anggota Forum Wartawan NTT lainnya, Amar Ola Keda. Ia mencurigai adanya tekanan dalam penanganan perkara tersebut.

Baca Juga :  Pertamina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang Nagekeo

“Proses penyelesaian sengketa pers di Dewan Pers belum selesai. Tapi kok proses hukumnya sudah berjalan. Jangan sampai penyidik sudah dapat tekanan,” kata Pemred NTT Express ini.

Forum Wartawan NTT menyatakan telah melayangkan surat resmi permohonan audiensi kepada Kapolda NTT dan Kejati NTT.

Audiensi tersebut untuk meminta penegasan dan kepastian hukum agar penanganan sengketa pers dikembalikan pada koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan MK.

Baca Juga :  Menuju Kabupaten Amanuban, Ini Deretan 7 Kecamatan Usulan Pemekaran di NTT

 

(*/tim)

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung