SMSI NTT: Penilaian Dewan Pers Belum Final, Laporan terhadap Wartawan NTT Hits Dinilai Prematur

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260927 WA0001
Momen kebersamaan Sekretaris SMSI NTT, Jose Bataona saat bertemu Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Politik dan Keamanan Indonesia (Puspolkam) di Jakarta// Foto.dok. SMSI NTT

Alasannya, masih ada sejumlah tahapan penyelesaian sengketa pers yang belum selesai di Dewan Pers, yaitu tahap mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang menghadirkan pengadu dan teradu.

Kapolres juga diminta untuk mencermati kembali dua surat Dewan Pers serta Nota Kesepahaman (MoU) Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses hukum terhadap wartawan dan media NTTHits.com.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Jika tidak, maka Kapolres TTU dan Bupati dinilai dalam satu barisan pelaku kriminalisasi dan pembungkaman terhadap wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD SBD Sebut Raih WTP Itu Penting, Tapi Pertahankan Lebih Sulit

Ia juga menyoroti dugaan intimidasi penyidik Polres TTU saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com Jude de Lorenzo Taolin. Informasi yang diperoleh SMSI NTT dari Jude, penyidik diduga memaksa wartawati tersebut untuk menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pasca persidangan.

“Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan yang harus dilindungi wartawan sesuai Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan terhadap wartawan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polisi Buru Pelaku di Balik Peletakan Kepala Babi di Gedung Tempo

Lanjut Jos, memaksa wartawan untuk menyerahkan rekaman hasil kerja jurnalistik adalah bagian dari upaya menghalang-halangi kemerdekaan pers yang punya konsekuensi pidana.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung