Daerah  

Sinergi Kapolda NTT dan Kemenkumham Bahas Perda Miras

Avatar photo
image 750x 68b698044ab6a 1
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si, gandeng Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Silvester Sili Laba, di Mapolda NTT.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

KR – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT), Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menerima kunjungan silaturahmi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) NTT, Silvester Sili Laba, di Mapolda NTT pada Selasa (2/9/2025).

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Sejumlah pejabat utama Polda NTT turut hadir, di antaranya Karo SDM, Dirreskrimum, Kabidkum, dan Kabidhumas.

Dalam keterangannya, Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara Polda NTT dan Kemenkumham dalam mendukung penegakan hukum yang selaras dengan nilai-nilai kearifan lokal.

“Pak Kapolda dan Kakanwil Kemenkumham berdiskusi bagaimana hukum positif, hukum adat, dan perda bisa berjalan beriringan untuk menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.

Salah satu yang dibahas adalah persoalan minuman keras lokal atau sopi,” ungkap Kombes Henry.

Isu miras lokal memang menjadi tantangan tersendiri di NTT. Dari penyulingan tradisional, peredaran ilegal, hingga dampak sosial seperti gangguan kesehatan, kecelakaan, dan tindak kriminal, sopi seringkali menimbulkan masalah.

Menurut Kombes Henry, pendekatan berbasis kearifan lokal sangat diperlukan. Penegakan hukum yang kaku sering tidak efektif tanpa memperhatikan budaya masyarakat.

Baca Juga :  Kemenkumham Raih Dua Penghargaan Pelayanan Publik dari Kementerian PANRB

Karena itu, Polda NTT dan Kemenkumham sepakat perlunya regulasi daerah (perda) yang mampu menata produksi dan distribusi miras lokal.

Kemenkumham mendorong pemerintah daerah membuat peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan minuman keras lokal. Tujuannya agar budaya masyarakat tetap dihormati, namun dampak negatif bisa diminimalkan.

“Harapannya, regulasi ini tidak hanya mencegah dampak negatif seperti orang mabuk tidur di jalan atau tindak kriminal, tetapi juga melindungi warga agar tetap sehat dan produktif,” tambah Kombes Henry.

Dengan adanya perda, produksi sopi bisa diarahkan secara legal, sehat, dan berdaya guna, bahkan berpotensi menjadi produk unggulan daerah bila diatur dengan baik.

Selain membahas sopi, Kemenkumham juga menawarkan program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di setiap desa di NTT.

Program ini akan melibatkan masyarakat adat, tokoh agama, dan pemimpin lokal agar lebih mudah diterima.

“Posbankum adalah pusat layanan bantuan hukum gratis bagi warga yang membutuhkan. Dengan melibatkan masyarakat adat, program ini akan semakin mengakar dan diterima oleh masyarakat NTT,” jelas Kombes Henry.

Baca Juga :  Ini Syarat Harus Disiap Masuk Lowongan Kerja KAI Services

Posbankum diharapkan menjadi wadah masyarakat desa untuk mendapatkan akses hukum yang adil, humanis, dan sesuai kebutuhan. Langkah ini juga dianggap sebagai cara mencegah konflik sosial yang kerap terjadi akibat kesalahpahaman hukum.

Polda NTT menyambut baik gagasan sinergi tersebut. Kapolda NTT menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kerja sama ini agar tercipta harmoni antara hukum negara, hukum adat, dan budaya lokal.

“Pak Kapolda menegaskan bahwa Polda NTT siap mendukung setiap program yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat. Intinya adalah menghadirkan solusi, bukan hanya aturan di atas kertas,” pungkas Kombes Henry.

Pertemuan antara Kapolda NTT dan Kemenkumham NTT menandai langkah maju dalam membangun sinergi penegakan hukum berbasis kearifan lokal.

Dari regulasi miras sopi hingga program Pos Bantuan Hukum di desa, sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan keadilan yang lebih dekat, humanis, dan selaras dengan budaya masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Dengan pendekatan ini, hukum tidak lagi dipandang sebagai alat represif semata, tetapi juga sebagai sarana edukasi, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat.

Reporter: HN