KR – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat di SMAN 1 Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur.
Dari sumber informasi terpercaya yang enggan disebutkan namanya mengungkap adanya proses peniadaan sisa anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 yang dinilai janggal, dengan nilai yang disebut berkisar antar Rp200 juta dalam 2 hari.
Lanjutnya, dalam rapat internal sekolah, bendahara BOS saat itu mengungkap adanya anggaran Rp200 juta yang harus “dinihilkan” sebelum 31 Desember 2020, sesuai instruksi manajemen BOS Provinsi.
“Informasi ini menjadi valid setelah dalam rapat internal sekolah mengetahui adanya Dana BOS sebesar Rp 200 juta yang belum direalisasikan sesuai ketentuan dalam RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah),” katanya.
Dia menjelaskan berdasarkan mekanisme pengelolaan keuangan sekolah, seharusnya ditindaklanjuti melalui penyusunan RKAS Perubahan sebagai acuan pembelajaran dan pelaksanaan program untuk menihilkan anggaran yang tersisa tersebut.
Namun hingga kini, ada guru yang mengaku tidak mengetahui apakah RKAS Perubahan itu benar-benar dibuat atau tidak.
Kalaupun ada, isi RKAS Perubahan terkait rencana kerja, besaran anggaran, jenis kegiatan, maupun pengadaan barang apa saja yang dibelanjakan juga tidak pernah dijelaskan secara terbuka.
“Kondisi inilah yang memicu pertanyaan hingga saat ini bahwa ada sisa dana BOS Rp200 juta yang dipaparkan langsung oleh mantan bendahara di forum guru,” ujarnya pada Kamis, 7 November 2024.
Menurut sumber tersebut, manajemen BOS provinsi menegaskan bahwa tidak boleh ada silpa pada akhir tahun 2020.
Oleh karena itu, muncul dugaan opsi agar nota-nota pembelanjaan milik komite sekolah dikonversi menjadi pembelanjaan BOS.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
