Indeks
Daerah  

Simak! Misteri Dana BOS Nihil Dua Hari di SMAN 1 Adonara Barat

Screenshot 20251107 1423002

Mereka menilai bahwa dugaan transparansi dan pertanggungjawaban mantan bendahara BOS sangat lemah, termasuk:

1.Tidak adanya data aktual

2.Tidak ada bukti fisik barang

3.Tidak adanya rincian pembelanjaan sesuai Permendikbud 63/2023

Dukungan sumber informasi lain yang engan disebutkan namanya lagi bahwa surat pertanggung jawaban mutlak itu ditandatangani (SPTJM) kepala sekolah sebagai bentuk komitmen bahwa data laporan pemanfaatan dana BOS adalah benar dan valid sesuai aturan hukum dan didukung bukti faktual berupa kuitansi, Buku Kas Umum dan dokumen resmi BOS lainnya.

Padahal, jika kemudian terbukti tidak ada faktual barang di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai:

1.Manipulasi data

2.Pembelanjaan fiktif

3.Pelanggaran administrasi

4.Potensi pelanggaran hukum lainnya

Secara terpisah sumber ahli berpendapat bahwa sesuai Juknis BOS, dana BOS hanya boleh digunakan untuk:

1. PPDB
2. Pengembangan perpustakaan
3. Pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. Asesmen
5. Administrasi sekolah
6. Pengembangan profesi guru
7. Langganan daya dan jasa
8. Pemeliharaan sarpras
9. Pembelian alat multimedia
10. Kompetensi keahlian
11. Keterserapan lulusan
12. Pembayaran honor (maksimal 50%)

“Jika terjadi pembelanjaan fiktif atau manipulasi nota, maka dapat dikategorikan pelanggaran berat,” tegasnya kepada Wartawan Kamis, (13/11).

Muncul sumber lain yang engan disebutkan namanya menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar salah komunikasi, tetapi menyangkut akuntabilitas publik.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung

Exit mobile version