Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, bagi kendaraan tertentu. Kebijakan tersebut antara lain menyasar kendaraan berpelat nomor luar NTT serta kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Adapun kendaraan dengan kode wilayah NTT seperti DH, EB, dan ED tetap merupakan kendaraan berpelat nomor NTT. Kebijakan pembatasan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi dan memastikan penggunaannya lebih tepat sasaran bagi masyarakat NTT. Namun, kondisi berubah ketika gempa bumi melanda Flores dan menyebabkan kebutuhan mobilitas kendaraan meningkat secara signifikan.
Dalam situasi tanggap darurat, kendaraan dari luar daerah juga dibutuhkan untuk mendukung berbagai aktivitas kemanusiaan. Mobilisasi bantuan logistik, tenaga kesehatan, relawan, pemerintah, TNI-Polri, hingga kendaraan operasional lainnya membutuhkan akses BBM yang memadai agar penanganan dapat berjalan tanpa hambatan.
Karena itu, Gubernur Melki mengambil langkah cepat dengan memberikan relaksasi terhadap pembatasan tersebut di wilayah terdampak.
“Ini merupakan bentuk kelonggaran, kemudahan dan penyesuaian yang diberikan pemerintah,” ujar Melki.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












