Daerah  

Sejak 15 Agustus, Gubenur Melki Longgarkan Aturan BBM Subsidi untuk Percepatan Penanganan Gempa Flores

Avatar photo
Reporter : Ivan Wuran
IMG 20260822 WA0024
Gubernur NTT, Melki Laka Lena saat bertemu langsung warga terdampak gempa di pulau Flores. Melki tidak hanya bertemu tapi memastikan kondisi setiap warganya agar mendapatkan penanganan yang baik.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi NTT menerapkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan pengisian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, bagi kendaraan tertentu. Kebijakan tersebut antara lain menyasar kendaraan berpelat nomor luar NTT serta kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.

Adapun kendaraan dengan kode wilayah NTT seperti DH, EB, dan ED tetap merupakan kendaraan berpelat nomor NTT. Kebijakan pembatasan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk menjaga ketersediaan BBM bersubsidi dan memastikan penggunaannya lebih tepat sasaran bagi masyarakat NTT. Namun, kondisi berubah ketika gempa bumi melanda Flores dan menyebabkan kebutuhan mobilitas kendaraan meningkat secara signifikan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam situasi tanggap darurat, kendaraan dari luar daerah juga dibutuhkan untuk mendukung berbagai aktivitas kemanusiaan. Mobilisasi bantuan logistik, tenaga kesehatan, relawan, pemerintah, TNI-Polri, hingga kendaraan operasional lainnya membutuhkan akses BBM yang memadai agar penanganan dapat berjalan tanpa hambatan.

Baca Juga :  Respon Keluhan Warga, Wali Kota Sidak Pangkalan Minyak Tanah dan Ajukan Tambahan Kuota 500 Liter

Karena itu, Gubernur Melki mengambil langkah cepat dengan memberikan relaksasi terhadap pembatasan tersebut di wilayah terdampak.

“Ini merupakan bentuk kelonggaran, kemudahan dan penyesuaian yang diberikan pemerintah,” ujar Melki.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KabarTimor.Com

+ Gabung